Apakah BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pengobatan Kecelakaan Lalu Lintas?

Sabtu 09-08-2025,15:39 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal yaitu kecelakaan yang tidak melibatkan kendaraan lain.

BACA JUGA: Pot Bunga Bugenvil di Trotoar Kota Tasikmalaya Dinilai Hambat Akses Pejalan Kaki dan Disabilitas

BACA JUGA: Rahasia PSIM Jogja Tumbangkan Persebaya di Kandang Bonek, Selanjutnya Fokus Hadapi Arema FC

Jika kecelakaan melibatkan kendaraan lain alias kecelakaan ganda? Jasa Raharja lah yang menjadi penjamin pertama berdasarkan laporan polisi.

Namun Jasa Raharja menanggung biaya pengobatan maksimal Rp 20 juta. Apabila biaya melebihi batas tersebut, maka penjaminan dilanjutkan lembaga lain. Seperti BPJS Kesehatan. BPJamsostek. PT Taspen. Atau, PT Asabri sesuai ketentuan.

Rizzky mengingatkan kecelakaan bisa menimpa siapa saja. Untuk mengurangi risiko, masyarakat diminta mematuhi peraturan lalu lintas, memakai helm dengan benar, membawa kelengkapan surat kendaraan, dan memastikan status kepesertaan JKN selalu aktif.

Kategori :