Minimarket Ilegal Masih Marak di Tasikmalaya, PSU Desak Audit dan Penutupan

Jumat 08-08-2025,17:00 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Rezza Rizaldi

Sebagai mantan Ketua DPRD, kata Septiyan, Asep seharusnya memahami dampak perda terhadap perekonomian lokal sejak lama.

PSU menegaskan, revisi perda bukan solusi instan. Tanpa kajian komprehensif, revisi justru bisa memperkuat dominasi pemodal besar dan melemahkan UMKM. 

Karena itu, proses revisi harus melibatkan publik, pelaku UMKM, asosiasi pedagang, akademisi, dan tokoh masyarakat, serta memastikan aturan teknis tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Septiyan juga menyoroti minimnya perhatian Pemkab terhadap pasar tradisional. 

BACA JUGA:Semarak Merah Putih Jelang HUT RI ke-80 Terus Menggema di Tasikmalaya, Perumahan Juga Berhias

Ia mencontohkan kondisi Pasar Singaparna yang kumuh, penuh sampah, dan tidak layak transaksi, namun belum direlokasi. 

“Kalau pasar rakyat saja diabaikan, tidak adil jika hanya menyalahkan minimarket atas matinya pasar tradisional,” bebernya.

PSU mendorong Pemkab mengambil langkah konkret, di antaranya:

1. Audit total perizinan toko modern di seluruh kecamatan.

BACA JUGA:Warga Cilembang Tasikmalaya Geger Temuan Pria Tewas Gantung Diri Tanpa Busana, ini Kronologinya

2. Menutup seluruh minimarket ilegal.

3. Membenahi moralitas ASN di bidang perizinan dan dinas teknis.

4. Memprioritaskan revitalisasi pasar tradisional, termasuk relokasi dan digitalisasi.

5. Melibatkan publik dalam proses revisi perda.

BACA JUGA:Cair Cepat! Ini Syarat Pengajuan KUR BRI Agustus 2025 Mulai Rp 100 Juta, Cocok Buat Modal Usaha UMKM

6. Menetapkan moratorium pendirian toko modern baru hingga evaluasi tuntas.

Kategori :