8 Organisasi Sekolah Swasta Gugat Pemprov Jabar, Yogi Gautama Jaelani Siap Menghadapi

Kamis 07-08-2025,20:25 WIB
Reporter : HS Budiman
Editor : Ruslan

”Gugatan diajukan tertanggal 31 Juli 2025. Ketua pengadilan sudah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa. Hari ini (Kamis 7 Agustus 2025) dilakukan sidang pemeriksaan persiapan pertama,” ujar Juru Bicara PTUN Bandung Enrico Simanjuntak kepada wartawan.

Perlu diketahui bahwa sekitar 30 hari dilakukan pemeriksaan persiapan. Selanjutnya diagendakan pembacaan gugatan. Jawaban tergugat. Replik. Duplik. Hingga pembuktian.

Sedangkan delapan organisasi sekolah swasta yang melayangkan gugatan yakni Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat.

Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung. BMPS Kabupaten Cianjur. BMPS Kota Bogor. BMPS Kabupaten Garut. BMPS Kota Cirebon. BMPS Kabupaten Kuningan. BMPS Kota Sukabumi.

BACA JUGA: ODF 100 Persen Jadi Tiket Emas, Kota Tasikmalaya Optimis Raih Penghargaan Kota Sehat Nasional

Gugatan didasarkan kebijakan gubernur Jabar melalui Keputusan Gubernur Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 yang mengatur penambahan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar di sekolah negeri.

Kebijakan tersebut merugikan sekolah swasta karena akan menurunkan potensi jumlah siswa yang mendaftar ke sekolah swasta.

Kategori :