Adapun syarat khusus untuk menjadi calon Ketua Umum HIPMI Pangandaran antara lain pernah atau sedang menjabat sebagai fungsionaris BPC HIPMI.
Lalu bersedia tinggal di wilayah domisili BPC, berusia di bawah 41 tahun saat pendaftaran, dan mendapatkan dukungan minimal dari lima anggota aktif.
Sementara itu, syarat untuk menjadi anggota baru HIPMI adalah Warga Negara Indonesia (WNI) di bawah usia 41 tahun dan memiliki usaha yang dibuktikan dengan legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB).