Waspada Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir? Ini Penjelasan Lengkap dari PPATK

Rabu 30-07-2025,16:41 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Lapor Jika Rekening Terblokir

Bagi nasabah yang merasa rekeningnya diblokir, PPATK menyediakan Formulir Keberatan Henti Sementara yang bisa diisi melalui tautan berikut:

1. Formulir Keberatan PPATK

2. Setelah mengisi formulir, nasabah perlu:

- Datang ke cabang bank tempat pembukaan rekening

- Membawa KTP, buku tabungan, dan dokumen pendukung

- Melakukan profiling ulang (CDD)

- Pihak bank akan menyinkronkan data dengan sistem PPATK.

BACA JUGA: Cara Resmi Klaim Dana Kaget Tanpa Takut Tertipu

- Jika semua syarat terpenuhi, rekening akan diaktifkan kembali.

Cek Status Rekening Secara Berkala

PPATK menyarankan nasabah agar rutin memeriksa status rekening mereka.

Ini penting agar tidak kecolongan jika rekening dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab.

Jika ada pertanyaan lebih lanjut, PPATK dapat dihubungi lewat saluran resmi.

Kategori :