Pemkab Pangandaran Sesuaikan Aturan BBL, Bupati Terbitkan Surat Edaran Baru

Selasa 29-07-2025,12:00 WIB
Reporter : Deni Nurdiansah
Editor : Rezza Rizaldi

PANGANDARAN, RADARTASIK.COM – Bupati Pangandaran Hj Citra Pitriyami akhirnya angkat bicara usai aksi unjuk rasa yang digelar Forum Bening Benih Lobster (BBL) Pangandaran beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan ketidakhadirannya dalam aksi unjuk rasa nelayan pada Kamis 24 Juli 2025 lantaran harus menghadiri agenda resmi yang sudah terjadwal sebelumnya.

“Saya menerima surat pemberitahuan aksi itu malam Kamis. Biasanya pemberitahuan dilakukan minimal dua kali 24 jam sebelumnya. Tapi kami baru menerima malam itu, sedangkan saya sudah ada agenda,” ujar Bupati Citra, Senin 28 Juli 2025.

Meski tak hadir saat aksi, Citra memastikan dirinya langsung bertemu dengan perwakilan Forum BBL Pangandaran pada malam harinya. 

BACA JUGA:Honda New CRF 150L di GIIAS 2025 Hadirkan Tampilan Baru dan Performa Tangguh, Harga Tetap

Pertemuan tersebut juga dihadiri Ketua HNSI dan Kapolres Pangandaran.

“Kami duduk bersama membahas persoalan ini,” katanya.

Citra menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pangandaran tidak memiliki kewenangan dalam hal perizinan atau pelarangan penangkapan dan budidaya BBL. 

Sebab, semua sudah diatur melalui regulasi di tingkat pusat.

BACA JUGA:Rebut Saldo Gratis dari Dana Kaget Hari Ini Tanpa Misi Ribet!

“Surat Edaran Bupati Pangandaran tentang larangan penangkapan BBL yang terbit tahun 2021 otomatis tidak berlaku lagi, karena saat ini telah terbit Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan,” jelasnya.

Ia menambahkan, segala kegiatan yang menyangkut BBL kini harus mengacu pada Permen KP tersebut, termasuk soal Surat Keterangan Asal Benih (SKAB), kuota budidaya, serta mekanisme pengawasan.

“Perlu kajian lebih mendalam, karena ini menyangkut kelestarian dan keberlangsungan ekosistem laut,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Citra juga menyayangkan adanya aksi anarkis saat unjuk rasa, termasuk perusakan fasilitas.

BACA JUGA:Cara Klaim Dana Kaget Resmi, Dapat Saldo Gratis Tanpa Takut Tertipu

Kategori :