Banyak Kafe di Tasikmalaya Belum Berizin, DPMPTSP Soroti Pelanggaran Perizinan

Selasa 22-07-2025,19:30 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Rezza Rizaldi
Banyak Kafe di Tasikmalaya Belum Berizin, DPMPTSP Soroti Pelanggaran Perizinan

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Menjamurnya bisnis kafe di Kabupaten Tasikmalaya rupanya belum diiringi kepatuhan terhadap aturan perizinan. 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tasikmalaya mencatat, sebagian besar kafe yang beroperasi belum memiliki izin resmi.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Tasikmalaya, Faisal Soeparianto mengatakan, meski jumlah kafe terus bertambah di berbagai wilayah, hanya sedikit di antaranya yang mengajukan perizinan secara legal.

“Kami belum punya data pasti jumlah keseluruhan kafe. Tapi dari pantauan kami, hanya satu atau dua yang secara resmi mengajukan izin. Sisanya belum,” ungkap Faisal, Selasa 22 Juli 2025.

BACA JUGA:DPRD Kota Tasikmalaya Soroti Jam Masuk Sekolah Pukul 06.30, Usulkan Penguatan Nilai Spiritual

Faisal menjelaskan bahwa sistem perizinan saat ini berbasis Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Namun, para pelaku usaha tetap diwajibkan mengurus izin melalui dinas terkait.

“Memang izin keramaian tidak lagi diwajibkan. Tapi izin usaha tetap menjadi kewajiban setiap pelaku usaha,” tegasnya.

Ia menilai, rendahnya kesadaran pelaku usaha menjadi salah satu penyebab utama banyaknya kafe yang beroperasi tanpa izin. 

BACA JUGA:Beri Kemudahan dan Kenyamanan Bertransaksi, Pengguna BRImo Tumbuh 21,2% Capai 42,7 Juta User

Untuk itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi hingga tingkat kecamatan agar pelaku usaha memahami pentingnya legalitas usaha.

“Kami sudah melakukan sosialisasi ke kecamatan-kecamatan. Harapannya, semua pelaku usaha memahami pentingnya izin dan segera mengurusnya,” katanya.

Faisal berharap, para pemilik usaha kafe segera melengkapi izin usahanya agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, sekaligus menciptakan iklim usaha yang tertib dan kondusif di Kabupaten Tasikmalaya.

Kategori :