DPRD Cek Ulang Rekomendasi Minimarket, Desak Penertiban 47 Toko Ilegal di Kabupaten Tasikmalaya

Selasa 22-07-2025,15:00 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Rezza Rizaldi
DPRD Cek Ulang Rekomendasi Minimarket, Desak Penertiban 47 Toko Ilegal di Kabupaten Tasikmalaya

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya mendesak pemerintah daerah untuk segera menertibkan 47 minimarket dan toko modern yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.

Ketua Komisi II DPRD, Cecep Nuryakin, menegaskan pihaknya akan menelusuri dan memverifikasi 138 rekomendasi pendirian minimarket yang diterbitkan oleh Dinas Perdagangan. 

Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh rekomendasi telah sesuai prosedur dan ditindaklanjuti hingga memperoleh izin resmi.

“Kami akan cek lebih lanjut, jangan sampai rekomendasinya sudah keluar tapi izinnya tidak diproses. Ini penting demi ketertiban usaha,” ujarnya kepada radartasik.com, Selasa 22 Juli 2025.

BACA JUGA:Hoaks Kajian Mamah Dedeh di Masjid Agung Tasikmalaya: Jemaah Terlanjur Datang, Malah Dibully Netizen

Cecep menyebut, berdasarkan data yang dimilikinya, sejak 2014 hanya sekitar 30 minimarket yang mengantongi izin resmi. 

Jumlah ini dinilainya jauh dari total minimarket yang kini beroperasi di Kabupaten Tasikmalaya.

“Kalau memang belum berizin, harus ditertibkan. Tidak bisa dibiarkan, apalagi kita punya Perda yang wajib ditegakkan,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa semua pelaku usaha wajib mematuhi regulasi, termasuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Toko Modern.

BACA JUGA:Target Promosi, Persikotas Tasikmalaya Serius Bangun Tim Kompetitif di Liga 4 Seri 1

Wakil Ketua Komisi II DPRD, Dani Ferdian, turut menekankan pentingnya tindakan nyata dari dinas terkait seperti Satpol PP, Dinas Perizinan, dan Dinas Perdagangan untuk menertibkan minimarket ilegal.

“Kalau tidak punya izin, harus ada penindakan. Semua usaha harus sesuai aturan,” tuturnya.

Selain itu, Dani juga menilai Perda Nomor 6 Tahun 2014 sudah tidak relevan dan perlu direvisi agar selaras dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan.

“Revisi perda penting untuk menciptakan iklim usaha yang tertib, aman, dan nyaman bagi pelaku usaha maupun konsumen,” tandasnya.

Kategori :