Jasa Raharja Tasikmalaya Digugat soal Santunan Kematian, Kuasa Hukum Korban: ini untuk Edukasi Masyarakat

Selasa 22-07-2025,10:30 WIB
Reporter : Rezza Rizaldi
Editor : Rezza Rizaldi
Jasa Raharja Tasikmalaya Digugat soal Santunan Kematian, Kuasa Hukum Korban: ini untuk Edukasi Masyarakat

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya digugat ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya oleh Sabdo Lukito, orang tua dari almarhum Briptu (anumerta) Priyo Budiharto, yang meninggal dunia akibat tertimpa pohon di Jalan Raya Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya.

Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Sabdo dari Kantor Advokat Windi Harisandi & Rekan, Senin 21 Juli 2025.

Mereka menyebut langkah hukum ini bukan semata menuntut santunan, tetapi sebagai edukasi kepada masyarakat atas dugaan salah tafsir Jasa Raharja terhadap aturan yang berlaku terkait santunan kecelakaan.

“Gugatan ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, karena selama ini kami menilai Jasa Raharja salah menafsirkan Undang-Undang dan peraturan pemerintah,” tegas Kuasa Hukum Penggugat, Windi Harisandi SH, Selasa 22 Juli 2025.

BACA JUGA:Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Lewat Link DANA Kaget

Menurut Windi, peristiwa kecelakaan yang merenggut nyawa anak kliennya memenuhi kriteria kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 24 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 4 UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

"Korban saat itu sedang berada dalam kendaraan roda empat dan tertimpa pohon tumbang di jalan umum. Ini jelas peristiwa tidak disengaja di jalan dan menimbulkan korban jiwa, yang secara hukum harus masuk kategori kecelakaan lalu lintas," terangnya.

Kuasa hukum juga menyebut bahwa Jasa Raharja menolak pencairan dana santunan dengan alasan bahwa kejadian tersebut merupakan kecelakaan tunggal. 

Padahal, kata Windi, tidak ada ketentuan yang mengecualikan santunan terhadap kecelakaan tunggal dalam konteks korban berada dalam kendaraan dan berada di jalan.

BACA JUGA:Cara Aktifkan Dana Cicil di Aplikasi Dana untuk Pinjam Uang

Namun, Jasa Raharja memiliki pandangan berbeda. Menurut Idhar Juno, petugas Mobile Service PT Jasa Raharja Tasikmalaya, berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, yang dijamin santunannya adalah orang yang berada di jalan, namun di luar alat angkutan yang menyebabkan kecelakaan.

"Kalau seseorang berada di dalam kendaraan dan kecelakaannya disebabkan oleh faktor luar seperti pohon tumbang, itu masuk kecelakaan tunggal dan tidak dijamin," tutur Idhar Juno saat ditemui di kantornya.

Idhar menjelaskan bahwa sistem santunan Jasa Raharja bersifat subsidi silang antara dua kendaraan yang terlibat kecelakaan. 

Jika tidak ada kendaraan lain yang terlibat, maka tidak ada objek untuk mekanisme subsidi tersebut.

BACA JUGA:Dari Film X-Men hingga Kemenangan Brasil di Piala Dunia

Kategori :