TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriadi, mempertanyakan transparansi dan keabsahan proses seleksi terhadap 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk menggantikan peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Tahun 2025.
Menurutnya, pergantian peserta PKA harus mengikuti tahapan seleksi dan regulasi yang sama seperti 40 peserta awal yang sebelumnya telah disaring secara ketat oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
"Sejak awal, 40 ASN yang terpilih sebagai peserta PKA telah melalui proses seleksi sesuai regulasi yang berlaku. Sekarang kami ingin tahu, apakah 15 ASN pengganti itu juga melewati proses yang sama?" ujar Andi kepada radartasik.com, Rabu 16 Juli 2025.
Andi menjelaskan bahwa dalam rapat bersama BKPSDM sebelumnya, Komisi I telah mempertanyakan alasan pencoretan 15 ASN dari daftar peserta PKA.
BACA JUGA:Kajari Cup 2025: Turnamen Catur Se-Priangan Timur Dorong Pembinaan Atlet dan Silaturahmi
Saat itu, BKPSDM menyatakan bahwa pencoretan tersebut tidak menyalahi aturan.
Namun, hingga kini belum ada penjelasan mendetail soal tahapan seleksi terhadap para pengganti.
"Peserta PKA harus melalui tahapan penyusunan makalah, pembuatan jurnal, dan beberapa tahapan lain. Nah, kami belum mendapatkan informasi apakah 15 ASN pengganti ini juga sudah menjalani proses itu atau belum," ucapnya.
Ia menegaskan, meskipun Bupati memiliki hak prerogatif dalam menetapkan peserta PKA, mekanisme administrasi dan prosedur penggantian tetap harus dijalankan secara akuntabel dan sesuai regulasi.
"Kalau memang penggantian ini merupakan hak prerogatif Bupati, tentu kami hormati. Tapi prosesnya tetap harus jelas, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan secara administratif," tegas Andi.