Tak hanya itu, PSU juga menyesalkan pernyataan Bupati yang dinilai mengabaikan peran DPRD.
Menurut Septyan, pernyataan tersebut seolah menggambarkan bahwa DPRD hanya sekadar pengkritik, padahal DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan eksekutif.
“Pernyataan Bupati yang menyamakan hak prerogatif kepala daerah dengan hak Presiden dalam memilih menteri tidak relevan,” ujar Septyan.
“Di tingkat nasional saja, ada pertimbangan politik dan kapabilitas. Seharusnya di daerah pun ada proses pertimbangan yang akuntabel.”
PSU menilai alasan pencoretan atas nama prerogatif kepala daerah justru terkesan sebagai pembenaran yang mengabaikan prinsip meritokrasi, transparansi, dan keadilan.
Atas dasar itu, PSU meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian PAN-RB turun tangan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap proses penetapan peserta PKA Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2025.
“Publik berhak tahu, dan ASN berhak mendapatkan perlakuan yang adil. Hak prerogatif bukan untuk digunakan secara sepihak, melainkan harus dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab,” tutup Septyan.