TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Pergerakan Solidaritas Ummat (PSU) menyoroti pernyataan Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin yang menyebut pencoretan 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari daftar peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Tahun 2025 sebagai bagian dari hak prerogatif kepala daerah.
Koordinator PSU, Septyan Hadinata, menegaskan bahwa hak prerogatif tidak bisa ditafsirkan sebagai kewenangan absolut.
Ia menilai keputusan tersebut perlu ditinjau dari sisi regulasi dan prinsip keadilan dalam tata kelola ASN.
“Pernyataan bahwa pencoretan merupakan hak prerogatif kepala daerah harus diuji dari segi hukum. Ada aturan yang mengikat, bukan sekadar keputusan sepihak,” ujar Septyan, Rabu 16 Juli 2025.
BACA JUGA:Fans Heboh! Shopee x JKT48 Tampilkan MV yang Penuh Warna dan Energi, Tonton Sekarang!
PSU merujuk pada sejumlah regulasi yang harus menjadi acuan, antara lain:
* UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, khususnya Pasal 3 dan 69.
* PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020, terutama Pasal 203 dan 205.
* SE LAN No. 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan PKA.
BACA JUGA:Panduan Lengkap Pengambilan BSU Tahap 4 di Kantor Pos Tahun 2025
Septyan juga mempertanyakan transparansi proses pencoretan, terutama karena tidak ada data resmi yang mengungkap siapa saja ASN yang dicoret dan siapa penggantinya.
Beberapa ASN yang dicoret justru memiliki rekam jejak kinerja dan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) lebih tinggi.
“BKPSDM menyatakan prosesnya sesuai mekanisme, tapi ini patut diuji. Sampai hari ini daftar nama belum dipublikasikan. Padahal, ini menyangkut keadilan dalam pengembangan karier ASN,” tegasnya.
PSU mendesak Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya untuk membuka daftar lengkap 15 ASN yang dicoret dan penggantinya, termasuk DUK, riwayat jabatan, dan dasar kompetensinya.
BACA JUGA:Resmi Jam Masuk Sekolah Jadi Tiga Sesi, Ini Alasan Pemkot Bandung