Penataan SDM ASN, Bupati Tasikmalaya Tegaskan Pencoretan Peserta PKA Sesuai Kebutuhan Daerah

Selasa 15-07-2025,20:55 WIB
Reporter : Diki Setiawan
Editor : Rezza Rizaldi

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin menegaskan bahwa kebijakan mencoret 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari daftar peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) tahun 2025 merupakan bagian dari upaya penataan sumber daya manusia (SDM) aparatur sesuai kebutuhan strategis daerah.

Menurut Cecep, kepala daerah memiliki kewenangan penuh dalam menentukan ASN yang layak diberi kesempatan mengikuti pelatihan dan pengembangan kapasitas. 

Hal itu sesuai dengan prinsip hak prerogatif pimpinan daerah dalam pengelolaan SDM.

“Menempatkan dan menugaskan ASN itu hak prerogatif kepala daerah,” ujarnya usai rapat pimpinan di Pendopo Baru seperti dilansir dari radartasik.id, Selasa 15 Juli 2025.

BACA JUGA:Kereta Lintas Utara Jawa Lebih Nyaman, KA Gumarang dan Tegal Bahari Gunakan Rangkaian New Generation

"Pemerintah daerah harus mempersiapkan SDM yang tepat untuk kebutuhan jangka menengah dan panjang," sambungnya.

Cecep membandingkan dengan praktik di tingkat nasional, di mana Presiden memiliki kewenangan menunjuk menteri atau pejabat strategis lainnya tanpa intervensi. 

“Kalau di pusat itu presiden. Di daerah, ya bupati. Jadi kepala daerah harus bisa memastikan SDM-nya siap pakai,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini bukan bentuk diskriminasi atau ketidaksukaan terhadap individu ASN tertentu, melainkan hasil pertimbangan kebutuhan organisasi ke depan.

BACA JUGA:Bali United Rekrut Dua Pemain Liga Belanda, Perkuat Lini Belakang dan Depan untuk Musim 2025/2026

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya Drs H Iing Farid Khozin MSi, melalui Kabid Pengembangan Sumber Daya Aparatur Lia Rubiatul Alawiyah, memastikan bahwa proses seleksi dan pencoretan peserta PKA sudah sesuai regulasi.

“Seluruh tahapan sudah dijalankan sesuai mekanisme. Keputusan akhir tetap di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu bupati. Tidak ada pelanggaran regulasi maupun hak ASN,” tutur Lia.

Kebijakan ini dinilai sebagai bagian dari transformasi birokrasi dan pembinaan karier ASN yang lebih terencana dan terukur.

Kategori :