
4. Penggunaan knalpot brong.
5. Berkendara melawan arus.
6. Mengemudi dalam pengaruh alkohol/narkoba.
7. Main HP saat berkendara.
8. Melebihi batas kecepatan atau muatan.
Selain itu, kendaraan tidak layak jalan atau tanpa dokumen resmi juga menjadi sasaran penindakan.
Polres Tasikmalaya Kota juga mengajak masyarakat agar lebih peduli pada keselamatan, dengan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan menghindari perilaku ugal-ugalan di jalan.