
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (4e) dan (5e) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres mengimbau warga agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan.
“Kewaspadaan masyarakat sangat penting untuk mencegah kejahatan serupa,” jelasnya.