Polres Tasikmalaya Kota Bongkar Komplotan Curanmor, 13 Motor Curian Disita

Rabu 09-07-2025,22:17 WIB
Reporter : Rezza Rizaldi
Editor : Rezza Rizaldi
Polres Tasikmalaya Kota Bongkar Komplotan Curanmor, 13 Motor Curian Disita

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (4e) dan (5e) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolres mengimbau warga agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan. 

“Kewaspadaan masyarakat sangat penting untuk mencegah kejahatan serupa,” jelasnya.

Kategori :