Live Streaming Asusila, Pasutri di Pangandaran Raup Rp65 Juta Sebelum Diciduk Polisi

Rabu 25-06-2025,13:00 WIB
Reporter : Deni Nurdiansyah
Editor : Rezza Rizaldi
Live Streaming Asusila, Pasutri di Pangandaran Raup Rp65 Juta Sebelum Diciduk Polisi

PANGANDARAN, RADARTASIK.COM – Sepasang suami istri asal Kabupaten Pangandaran diamankan jajaran Polres Pangandaran setelah terbukti memproduksi dan menjual konten asusila melalui siaran langsung (live streaming) di platform berbayar.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto menjelaskan, pasangan tersebut berinisial WCJ dan E, melakukan siaran langsung hubungan intim sejak Desember 2024 hingga Mei 2025. 

Mereka menayangkan aktivitas tak senonoh di dua situs berbayar dan juga melalui video call seks (VCS) lewat WhatsApp.

“Member diberikan tautan setelah membayar sejumlah uang,” kata AKBP Mujianto saat konferensi pers di Mapolres Pangandaran, Selasa 24 Juni 2025.

BACA JUGA:Begal Bermodus Penumpang Ojek Diciduk Polisi, Pelaku Asal Tasikmalaya Sudah 6 Kali Beraksi

"Dari aktivitas tersebut, mereka telah memperoleh penghasilan sebesar Rp65 juta," sambungnya.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis, 12 Juni 2025 pukul 16.00 WIB, ketika Tim Cyber Satreskrim Polres Pangandaran menemukan konten vulgar yang beredar di media sosial. 

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan kedua pelaku di sebuah perumahan di Pangandaran pada Jumat dini hari, 13 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.

“Keduanya mengakui melakukan siaran langsung secara rutin. Mereka membangun persona daring dan menawarkan tontonan vulgar dengan tarif tertentu,” terangnya.

BACA JUGA:Game Penghasil Saldo DANA Gratis, Rebahan Bisa Cair 300 Ribu

Mujianto menyebutkan, penghasilan dari aktivitas tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa dua unit smartphone, akses login ke aplikasi online, rekaman transaksi digital, dan tangkapan layar dari aktivitas siaran langsung.

Atas perbuatannya, WCJ dan E dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Mereka juga dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.

BACA JUGA:Cara Dapat Saldo DANA Gratis Tanpa Modal, Cuma Lewat Aplikasi Ini!

Kategori :