TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari maraknya aksi kejahatan jalanan.
Dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir, setidaknya tiga kasus kekerasan di jalanan berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Ketiga kasus tersebut terjadi di lokasi berbeda dan melibatkan pelaku yang sebagian besar masih berusia muda.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan di ruang publik.
“Kejahatan jalanan yang mengancam keselamatan warga tidak bisa dibiarkan. Kami akan tindak tegas setiap pelaku yang membuat resah masyarakat, apalagi jika melibatkan kekerasan fisik,” ujar Kapolres.
Salah satu kasus paling menonjol terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 05.00 WIB di depan Kafe Manggala, Jalan Waskita Kusumah, Kelurahan Sukamaju Kidul, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.
Dalam peristiwa tersebut, tiga orang pelaku melakukan penganiayaan secara brutal terhadap seorang pengendara motor yang merupakan pelajar SMK.
Pelaku dewasa berinisial N (18), warga Kecamatan Indihiang, diketahui berperan melindas tubuh korban yang sudah terjatuh dan tergeletak di jalan. Korban kemudian meninggal dunia.
BACA JUGA:Dermaga Pamayangsari Tasikmalaya Memprihatinkan, Nelayan Minta Gubernur Lakukan Revitalisasi
Dua pelaku lainnya, yang masih berstatus pelajar yakni R (17) dan S (17), melemparkan botol minuman keras ke arah korban hingga membuat korban kehilangan kendali dan jatuh dari sepeda motornya.
“Setelah korban jatuh, tersangka N dengan sengaja melindas tubuh korban menggunakan sepeda motor. Ini merupakan bentuk kekerasan yang sangat membahayakan jiwa,” kata AKBP Faruk, Senin 19 Mei 2025 malam di kantornya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain sepeda motor Yamaha Mio biru bernopol Z 2613 NP, hoodie warna hitam yang dikenakan pelaku, serta helm hitam merek JPN.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
BACA JUGA:Polres Tasikmalaya Kota Sabet Juara 1 di Turnamen IMR Jakarta Rugby 10’s 2025