Sampah Menumpuk di Jalan Pemda Tasikmalaya, Warga Resah dan Pemerintah Diminta Bertindak

Kamis 24-04-2025,21:00 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Ruslan

"Ingat, membuang sampah sembarangan bisa dikenai sanksi. Dendanya Rp50 juta, bahkan ada ancaman pidana enam bulan,” tegasnya.

Dadan juga menyebut bahwa diduga pelaku pembuangan sampah bukan warga sekitar, melainkan dari luar wilayah. 

“Melihat jenis sampahnya, kemungkinan besar berasal dari warga pasar. Kami imbau untuk membuang sampah di tempat yang telah disediakan,” pungkasnya.

Kategori :