Mengenal Zakat dengan Lebih Baik

Selasa 11-03-2025,17:37 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

1. Zakat An-Nafs (Zakat Jiwa)

Zakat ini lebih dikenal sebagai zakat fitri, yang wajib dikeluarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadan.

BACA JUGA: Mengenal Kekuatan Trio Pemain Naturalisasi Terbaru Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026

2. Zakat Al-Amwal (Zakat Harta)

Zakat ini dikenakan pada harta tertentu yang telah mencapai nisab dan haul. Beberapa jenis harta yang wajib dizakati antara lain:

- Emas, perak, dan uang

- Barang dagangan

- Hewan ternak

- Hasil pertanian, buah-buahan, dan biji-bijian

Masing-masing harta memiliki ketentuan yang berbeda dalam hal kadar dan waktu pengeluarannya.

Syarat Wajib Zakat

Untuk dapat dikenai kewajiban zakat, seseorang harus memenuhi beberapa syarat berikut:

- Beragama Islam

- Telah baligh

- Berakal sehat

- Merdeka (bukan hamba sahaya)

Kategori :