
RADARTASIK.COM - Membersihkan BI checking agar pengajuan kredit selalu disetujui, BI Checking, yang kini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, adalah sistem yang mencatat riwayat kredit setiap debitur.
Informasi ini meliputi status pembayaran, kewajiban kredit, dan catatan lainnya yang digunakan oleh bank serta lembaga keuangan untuk menilai kelayakan calon peminjam.
Setiap lembaga keuangan wajib melaporkan data debitur mereka ke SLIK OJK setiap bulan. Data yang tercatat meliputi:
• Identitas debitur
• Jenis fasilitas kredit
• Status kolektibilitas kredit
• Agunan yang diberikan
• Riwayat pembayaran kredit
BACA JUGA:Cara Cek BI Checking Debitur yang Meninggal Dunia?
Ketika seseorang mengajukan pinjaman, pihak bank akan mengecek skor kredit di BI Checking atau SLIK OJK.
Skor ini menentukan apakah pengajuan disetujui atau tidak. Kategori skor kredit BI Checking adalah sebagai berikut:
• Skor 1 (Kredit Lancar): Pembayaran selalu tepat waktu.
• Skor 2 (Kredit dalam Perhatian Khusus): Kredit dalam perhatian khusus dikarenakan sebelumnya memiliki Keterlambatan pembayaran 1-90 hari.
• Skor 3 (Kredit Tidak Lancar): Keterlambatan pembayaran ini dilakukan selama 91-120 hari.
• Skor 4 (Kredit Diragukan): Keterlambatan 121-180 hari.