Akhir Pelarian Nanang Gimbal, Pelaku Atas Meninggalnya Aktor Sandy Permana

Kamis 16-01-2025,09:00 WIB
Reporter : Dela Fitriani
Editor : Andriansyah

Meski dihujani pertanyaan oleh awak media, pria yang juga dikenal dengan julukan "Limbad" oleh tetangganya ini memilih bungkam.

Hingga saat ini, motif penusukan yang dilakukan oleh Nanang masih didalami oleh pihak berwajib.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Kelompok Orang yang Tidak Boleh Makan Durian, Apa Anda Salah Satunya?

Polisi menetapkan Nanang sebagai tersangka atas kasus ini dan menjeratnya dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kategori :