Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Dugaan Penganiayaan

Minggu 12-01-2025,08:00 WIB
Reporter : Dela Fitriani
Editor : Andriansyah

"Laporan masuk pada Jumat dini hari, sekitar pukul 02.49 WIB," jelas Nurma.

Pasal 351 KUHP sendiri mengatur ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara bagi pelaku penganiayaan.

Saat ini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut untuk mengumpulkan bukti dan mendengar keterangan para pihak terkait.

Reaksi Publik dan Kontroversi Nikita Mirzani

Kasus ini menambah panjang daftar kontroversi yang melibatkan Nikita Mirzani.

BACA JUGA:Enam Motor Jepang dari Tahun 1970-an yang Tangguh dan Masih Menjadi Favorit Hingga Kini

Sebagai figur publik, ia kerap terlibat konflik yang menjadi konsumsi media.

Banyak warganet yang mengikuti perkembangan kasus ini melalui media sosial, memberikan beragam komentar yang mendukung maupun mengkritik kedua belah pihak.

Namun, beberapa pihak mempertanyakan mengapa kejadian seperti ini bisa terjadi di lingkungan kantor polisi.

Kasus dugaan penganiayaan ini tampaknya tidak terlepas dari polemik yang melibatkan Laura Meizani (LM), anak Nikita Mirzani.

BACA JUGA:DPRD Kota Tasikmalaya Dorong Polsubsektor Cipedes Naik Status Jadi Polsek: untuk Optimalkan Pelayanan

Sebelumnya, Lolly anak Nikita Mirzani dilaporkan kabur dari rumah aman dan mendatangi Razman, yang merupakan kuasa hukum Vadel Badjideh.

Diduga, kedatangan Nikita ke Polres Metro Jakarta Selatan berkaitan dengan insiden tersebut, yang akhirnya memicu pertengkaran dengan Razman.

Kasus tersebut kini berada dalam tahap penyelidikan.

Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.

Kategori :