RADARTASIK.COM - Perceraian artis sinetron Tengku Dewi dan Andrew Andika telah resmi diputuskan oleh Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, pada Rabu (18/12).
Proses ini menandai berakhirnya perjalanan rumah tangga mereka yang dimulai sejak 8 April 2017.
Berikut adalah beberapa kesepakatan pasca perceraian Andrew Andika dan Tengku Dewi.
1. Hak Asuh Anak dan Nafkah Bulanan
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Agama Cibinong memutuskan bahwa permintaan Tengku Dewi terkait perceraian, hak asuh anak, dan biaya bulanan dikabulkan.
Dalam gugatannya, Tengku Dewi mengajukan permintaan nafkah sebesar Rp 20 juta per bulan untuk kebutuhan kedua anak mereka, yang mencakup biaya sehari-hari hingga pendidikan.
Menurut kuasa hukumnya, Nicholas Dominique, keputusan pengadilan telah sesuai dengan permintaan pihak Tengku Dewi.
Andrew Andika yang tidak hadir dalam persidangan karena pekerjaan di luar kota, sebelumnya telah menyatakan kesanggupan untuk memenuhi nafkah anak sesuai jumlah yang diajukan oleh Tengku Dewi.
2. Kesepakatan Tanpa Harta Gana-Gini
Tengku Dewi menegaskan bahwa dirinya tidak menuntut harta gana-gini dalam proses perceraian ini.
BACA JUGA:Persaingan Sengit di Grup B Piala AFF 2024, Peluang Masih Terbuka untuk Semua Tim
Hal tersebut disebabkan adanya perjanjian pranikah antara dirinya dan Andrew Andika.
"Saya hanya fokus pada hak anak-anak, tidak ada tuntutan lain," ungkap Tengku Dewi sebelumnya.
Pasca keputusan cerai, Tengku Dewi berencana menetap di Bali bersama kedua anaknya.