Layanan Streaming Netflix dan Spotify, Dikenai PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Selasa 17-12-2024,07:00 WIB
Reporter : Dela Fitriani
Editor : Andriansyah

RADARTASIK.COM - Mulai 1 Januari 2025, layanan streaming seperti Netflix dan Spotify akan mengalami kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo yang menegaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengumuman Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang memastikan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tahun depan.

Kenaikan tarif PPN akan berlaku untuk layanan hiburan digital, seperti:

BACA JUGA:Kajian Gus Baha: Syukur Itu Ditandai dengan Wajah yang Berseri dan Tidak Masam

- Streaming film dan serial: Netflix, Disney+, Amazon Prime Video

- Streaming musik: Spotify, Apple Music, Joox

- Layanan digital lainnya

Namun, hingga kini belum ada respons resmi dari layanan streaming terkait penyesuaian harga akibat kenaikan PPN ini.

Barang Pokok Tetap Bebas PPN

Meski tarif PPN naik, pemerintah menegaskan bahwa barang kebutuhan pokok dan jasa publik akan tetap bebas PPN atau dikenakan fasilitas 0 persen.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan kebutuhan mendasar tetap terjangkau.

BACA JUGA:Revitalisasi Situ Lengkong Ciamis: Proyek Mangkrak, Retribusi Pun Merosot

Barang dan jasa yang bebas PPN di antaranya:

- Bahan kebutuhan pokok: Beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, gula konsumsi

- Jasa penting: Pendidikan, kesehatan, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi

Kategori :