JAKARTA, RADARTASIK.COM – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025.
Dia menyebut kebijakan tersebut merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga bagian dari reformasi perpajakan.
Namun, pemerintah telah menyiapkan insentif berupa paket stimulus ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.
Dengan proyeksi insentif PPN dibebaskan yang diberikan pada tahun 2025 sebesar Rp 265,6 triliun, pemerintah tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif 0% berkenaan dengan barang dan jasa kebutuhan masyarakat umum dan memengaruhi hajat hidup orang banyak.
BACA JUGA:Kriteria Penerima Bansos Beras 10 Kg, Diskon Listrik 50 Persen Mulai Januari 2025
BACA JUGA: Polres Tasikmalaya Kota Gempur Peredaran Miras Ilegal Jelang Nataru 2024
Barang dan jasa tersebut termasuk bahan kebutuhan pokok masyarakat seperti:
- Beras
- Daging
- Ikan
- Telur
- Sayur
- Susu segar
- Gula konsumsi
- Jasa pendidikan