TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Pasangan Calon Bupati Pangandaran nomor urut 2, H Ujang Endin dan H Dadang Solihat (Hudang), memutuskan untuk tidak mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan ini diambil untuk menjaga kondusivitas daerah dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
H Ujang Endin menyampaikan, tujuan utama keputusan ini adalah agar masyarakat segera mendapatkan kepastian terkait hasil Pilkada Pangandaran.
"Saya ingin agar masyarakat mendapat kepastian, demi manfaat dan kerugian yang jelas, serta yang terpenting demi menjaga kondusivitas daerah," ujar Ujang kepada wartawan pada Jumat 13 Desember 2024.
BACA JUGA:Malam Penuh Dedikasi: Upaya Polisi di Kota Tasikmalaya Wujudkan Keamanan Jelang Natal dan Tahun Baru
Menurutnya, pasca Pilkada, pasti ada perasaan senang dan sedih, serta ketidakpuasan dari beberapa pihak.
Namun, jika persoalan ini dibawa ke Mahkamah Konstitusi, suasana di Kabupaten Pangandaran bisa menjadi tidak kondusif.
"Maka, kami memutuskan untuk tidak melanjutkan ke MK. Bagi yang kecewa, cukup sampai di sini saja, bagi yang tidak puas, cukup sampai di sini," tambahnya.
Ujang Endin juga mengimbau semua pihak, termasuk para pendukungnya, untuk menerima hasil Pilkada tahun ini dengan lapang dada.
BACA JUGA:Rahasia di Balik Keunggulan AQUOS R9: Kamera Leica dan Teknologi AI yang Menggebrak!
"Selebihnya, harus ikhlas," tegasnya.
Ia menyebutkan bahwa hasil Pilkada ini adalah jalan terbaik yang ditentukan oleh Allah SWT.
Ujang juga mengucapkan selamat kepada pasangan nomor urut 1, Citra Pitriyami-Ino Darsono (Capucino), atas kemenangan mereka.
"Saya ucapkan selamat atas kemenangan pasangan nomor urut 1," ujarnya.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Hingga Jokowi Hadiri Resepsi Pernikahan Megah Putri Zulkifli Hasan dan Zumi Zola