TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Tunggakan atau utang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di Kabupaten Tasikmalaya yang belum terselesaikan terus menjadi sorotan.
Masalah ini berpotensi menghambat pelayanan kesehatan masyarakat, yang dianggap melanggar amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Ketua LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya, Asep Abdul Ropik, menyayangkan terhentinya layanan kesehatan akibat tunggakan yang mencapai miliaran rupiah, baik di RSUD milik Pemkab maupun rumah sakit lainnya di luar daerah.
“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat yang wajib dijamin pemerintah. Tunggakan ini harus segera diselesaikan agar akses kesehatan tidak terganggu,” ujar Asep, Jumat 13 Desember 2024.
Menurutnya, Pemkab Tasikmalaya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) perlu segera berkomunikasi dengan rumah sakit terkait untuk mencari solusi.
Jika tidak, kondisi ini dapat berujung pada pelanggaran hukum dan mencederai kepercayaan masyarakat.
Asep juga menegaskan bahwa jika ada masyarakat yang menjadi korban akibat layanan yang terhenti, maka pemerintah daerah maupun pihak rumah sakit harus bertanggung jawab.
“Kedua belah pihak, baik Pemkab maupun RSUD dr Soekardjo, bisa dianggap melanggar UUD 1945 jika hak dasar masyarakat tidak terpenuhi. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut nyawa dan kesejahteraan rakyat,” bebernya.
BACA JUGA:Yamaha Luncurkan NMAX 125 Model 2025, Simak Harga dan Spesifikasi Lengkapnya
Ia mendorong Pemkab, DPRD, dan pihak rumah sakit untuk segera duduk bersama guna menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas.
“Jangan sampai permasalahan ini berlarut-larut dan mencoreng nama baik pemerintah serta institusi kesehatan. Harus ada solusi cepat dan nyata,” tegasnya.
Permasalahan ini menjadi ujian bagi Pemkab Tasikmalaya untuk menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak dasar masyarakat, khususnya di sektor kesehatan.