Kuasa Hukum Korban Bantah Klaim Kriminalisasi dalam Kasus Pabrik Tepung Tapioka Lampung

Kamis 05-12-2024,19:00 WIB
Reporter : Rezza Rizaldi
Editor : Rezza Rizaldi

LAMPUNG, RADARTASIK.COM – Kasus hukum terkait pabrik tepung tapioka milik PT Tri Karya Manunggal di Lampung terus bergulir. 

Kuasa hukum terdakwa MS, Alvin Lim, sebelumnya sempat menyebut kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi, bahkan menuding adanya permintaan uang damai sebesar Rp10,5 miliar. 

Namun, klaim tersebut dibantah keras oleh Ahmad Fauzan SH, MH dan Azis Aptira SH dari kantor hukum Ftra & Associates yang juga kuasa hukum para korban, Koko Yun dan Cong Hoa.  

Ahmad Fauzan, lawyer asal Tasikmalaya ini menjelaskan bahwa tuduhan kriminalisasi dan pemerasan tersebut tidak berdasar. 

BACA JUGA:Kata Pj Wali Kota Tasikmalaya: RKPD 2026 Harus Fokus Atasi Kemiskinan, Stunting, dan Infrastruktur

Ia menegaskan, seluruh bukti kepemilikan pabrik, termasuk aset-asetnya, telah tercatat dalam Akta Jual Beli Perusahaan Nomor 8 Tahun 1996. 

Pabrik tersebut, kata Fauzan, dimiliki secara bersama oleh tiga pihak, dengan MS memiliki 30% saham dan kliennya memegang 70%.  

"Kepemilikan aset pabrik jelas tercatat dalam pembukuan hingga tahun 2019. Bahkan, saat pabrik ditutup, klien kami telah mentransfer 70% dari total pesangon pegawai ke rekening istri MS. Jadi, tidak benar jika klien kami membebankan seluruh pesangon kepada MS," ujar Fauzan dalam siaran persnya, Rabu 5 Desember 2024.  

Lebih lanjut, Fauzan menjelaskan bahwa pernyataan terkait genset 500 KVA senilai Rp160 juta yang dijual oleh MS hanya sebagian kecil dari masalah yang ada. 

BACA JUGA:Bojan Hodak Pastikan 4 Pemain Persib Absen Lawan Zhejiang FC di ACL 2 Malam Ini

Menurutnya, alat-alat produksi tepung tapioka lainnya telah dipindahkan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik lainnya sejak tahun 2020. 

"Nilai keseluruhan pabrik, termasuk alat produksi, mencapai Rp15 miliar. Kerugian yang diderita klien kami akibat tindakan MS sangat besar," tambahnya.  

Terkait tuduhan permintaan uang damai sebesar Rp10,5 miliar, Fauzan menjelaskan bahwa angka tersebut sebenarnya merupakan penghitungan hak kliennya atas pabrik yang kini kosong tanpa alat produksi. 

"Klien kami hanya menuntut haknya sesuai pembagian 70% dari nilai pabrik, yaitu Rp10,5 miliar. Tidak ada permintaan damai yang tidak berdasar," tegasnya.  

BACA JUGA:Daftar Pimpinan OJK yang Baru Dilantik, Dino Milano Siregar Hingga Yan Iswara Rosya

Kategori :