Libur Nataru: Tiket Pesawat Turun 10%, Pemerintah Ringankan Beban Masyarakat yang Hendak Bepergian Liburan

Jumat 29-11-2024,12:00 WIB
Reporter : Aisah
Editor : Andriansyah

RADARTASIK.COM - Kebijakan Pemerintah untuk Menurunkan Harga Tiket.

Pemerintah secara resmi menurunkan harga tiket pesawat domestik sebesar 10 persen selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

Kebijakan pemerintah untuk tiket pesawat turun 10% ini merupakan langkah strategis berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan beban masyarakat yang hendak bepergian selama musim liburan panjang ini.

Penurunan harga tiket berlaku untuk seluruh bandara di Indonesia dan diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap mobilitas masyarakat serta aktivitas pariwisata di berbagai daerah.

BACA JUGA:Beli Tiket Pesawat Pakai BRIMo, Bisa Dapat Poin Reward

Keberhasilan kebijakan tiket pesawat turun 10% ini tidak terlepas dari sinergi antara maskapai penerbangan, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina, dan Airnav.

Beberapa langkah konkret yang diambil meliputi:

Penurunan Biaya Fuel Surcharge

Maskapai penerbangan diminta untuk menyesuaikan komponen biaya bahan bakar atau fuel surcharge agar harga tiket lebih terjangkau.

Pengurangan Biaya PJP2U

Pengelola bandara, seperti PT Angkasa Pura Indonesia, memberikan kontribusi dengan menurunkan Passenger Service Charge (PJP2U) selama masa liburan Nataru.

Harga Avtur yang Lebih Kompetitif

PT Pertamina turut mendukung dengan penyesuaian harga avtur di beberapa bandara strategis.

Jadwal Penyesuaian Tarif Tiket

Penyesuaian harga tiket pesawat turun 10% ini berlaku selama 16 hari, mulai tanggal 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.

Kategori :