TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Rabu 27 November 2024 besok adalah hari H Pilkada Kota Tasikmalaya.
Warga Kota Tasikmalaya yang sudah terdaftar sebagai pemilih wajib datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan domisilinya untuk memberikan hak suaranya.
Namun, ada satu pasangan calon (paslon) yang tidak akan menggunakan hak pilih di Kota Tasikmalaya.
Dari lima paslon yang berlaga, hanya Cawalkot Nomor Urut 1, Nurhayati, yang tidak menunaikan hak pilih di Kota Tasikmalaya.
BACA JUGA:KPU Kota Tasikmalaya Musnahkan Surat Suara Kelebihan dan Rusak Jelang Pemilu 2024
Menurut Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Tasikmalaya, Undang G Permana, hal ini karena KTP Nurhayati yang tercatat di luar daerah, yakni Jakarta.
"Kalau di KTP-nya memang di luar, KTP Jakarta kalau tidak salah," ujar Undang kepada wartawan.
Sementara itu, para calon lainnya dipastikan akan menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan domisili mereka.
Berikut rincian tempat pemungutan suara bagi paslon Pilkada Kota Tasikmalaya:
BACA JUGA:Tammy Abraham Optimis AC Milan Kalahkan Slovan Bratislava:
- Cawawalkot Nomor Urut 1: Muslim akan mencoblos di TPS 10, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang.
- Cawalkot Nomor Urut 2: Ivan Dicksan di TPS 13, Kelurahan Kersamenak, Kecamatan Kawalu, dan pasangannya Dede Muharam di TPS 03, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang.
- Cawalkot Nomor Urut 3: Muhammad Yusuf di TPS 08, Kelurahan Indihiang, Kecamatan Indihiang, dan wakilnya, Hendro Nugraha, di TPS 02, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes.
- Cawalkot Nomor Urut 4: Viman Alfarizi Ramadhan di TPS 17, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, dan wakilnya Diky Candra di TPS 01, Kelurahan Empang Sari, Kecamatan Tawang.