RADARTASIK.COM - Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024, di seluruh wilayah Indonesia.
Momen penting ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka dalam menentukan pemimpin daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Salah satu aspek krusial dalam Pilkada adalah memahami jenis dan warna surat suara yang akan digunakan.
Pengetahuan ini akan membantu pemilih menghindari kebingungan di bilik suara dan memastikan hak pilih digunakan secara benar.
BACA JUGA:Ayo Awasi! Bawaslu Kota Tasikmalaya Identifikasi 400 TPS di Pilkada Rawan Money Politics
Surat suara merupakan alat resmi yang digunakan oleh pemilih untuk menyalurkan pilihannya dalam Pilkada.
Setiap jenis surat suara memiliki fungsi spesifik, sesuai dengan pemilihan yang sedang berlangsung, seperti memilih gubernur, bupati, atau walikota.
Pada Pilkada 2024, setiap jenis surat suara dibedakan berdasarkan warna.
Pembagian ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi oleh pemilih, sekaligus mengurangi potensi kesalahan saat mencoblos.
Jenis dan Warna Surat Suara Pilkada 2024
1. Surat Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada 2024
Warna: Merah marun
Deskripsi: Surat suara berwarna merah marun digunakan untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Surat suara ini akan diberikan kepada pemilih di daerah yang menyelenggarakan pemilihan di tingkat provinsi.