RADARTASIK.COM - Pemilu 2024 sudah di depan mata! Salah satu persiapan penting bagi masyarakat Indonesia adalah memastikan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) Anda.
Beruntung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan layanan Cek TPS Online yang memudahkan masyarakat menemukan nomor dan lokasi TPS secara cepat dan aman.
Apa Itu Layanan Cek TPS Online?
Layanan Cek TPS Online adalah fitur yang disediakan oleh KPU untuk membantu pemilih memastikan lokasi TPS mereka melalui platform digital.
BACA JUGA:KPU Kabupaten Tasikmalaya Simulasi Pemungutan Suara Pilkada 2024, Pastikan TPS Ramah Disabilitas
Dengan layanan ini, Anda hanya perlu mengakses situs resmi cekdptonline.kpu.go.id, tanpa harus mendatangi kantor KPU secara langsung.
Proses ini tidak hanya praktis, tetapi juga menjamin keamanan data Anda.
Cara Mudah Menggunakan Layanan Cek TPS Online
Berikut langkah-langkah sederhana untuk melakukan Cek TPS Online:
1. Kunjungi Situs Resmi KPU
Buka situs cekdptonline.kpu.go.id melalui perangkat yang terhubung dengan internet.
2. Masukkan Data Pribadi
Anda akan diminta memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP Anda dan nomor WhatsApp aktif.
Data ini diperlukan untuk verifikasi.
3. Verifikasi dengan Kode OTP