Masa Tenang Pilkada 2024 Serta Aturan Selama Masa Tenang Pilkada 2024

Minggu 24-11-2024,12:00 WIB
Reporter : Aisah
Editor : Andriansyah

BACA JUGA:Amir Mahpud Gebrak 27 Kabupaten-Kota, Mantapkan Kemenangan Pilgub dan Pilkada Jabar

Aturan Selama Masa Tenang Pilkada 2024

Adapun aturan selama masa tenang Pilkada 2024, Untuk memastikan masa tenang berjalan efektif, terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh semua pihak, termasuk:

1. Larangan Kampanye

Seluruh bentuk kampanye, baik secara langsung, melalui media sosial, maupun media massa, dilarang keras.

2. Pelarangan Alat Peraga Kampanye (APK)

Semua spanduk, baliho, poster, atau bentuk lain dari alat peraga kampanye harus diturunkan oleh pihak berwenang sebelum masa tenang dimulai.

3. Larangan Penyebaran Informasi Menyesatkan

Penyebaran hoaks atau informasi yang bertujuan untuk menjatuhkan lawan politik juga dilarang selama masa tenang.

4. Penerapan Sanksi

Pelanggaran terhadap aturan masa tenang dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Masyarakat juga memiliki tanggung jawab penting selama masa tenang. Beberapa hal yang dapat dilakukan adalah:

Menghindari diskusi politik yang berpotensi memicu konflik.

Menjaga netralitas dan ketenangan di lingkungan sekitar.

BACA JUGA:Menjaga Kedamaian: Doa Bersama Polres Tasikmalaya Kota Menuju Pilkada 2024

Melaporkan pelanggaran masa tenang kepada Bawaslu jika menemukan aktivitas kampanye terselubung.

Kategori :