Kematian Misterius Guru PNS di Pangandaran, Keluarga Laporkan Dugaan Kejanggalan ke Polisi

Jumat 15-11-2024,19:00 WIB
Reporter : Deni Nurdiansyah
Editor : Rezza Rizaldi

PANGANDARAN, RADARTASIK.COM – Kematian seorang guru PNS, Dindin (29), yang mengajar di SD Negeri 2 Pajaten Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, menimbulkan banyak pertanyaan. 

Keluarga korban yang merasa ada hal yang janggal dengan insiden tersebut akhirnya memutuskan untuk melaporkannya ke Polres Pangandaran. 

Dindin, yang merupakan warga Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, ditemukan meninggal dunia di Sidareja, Kabupaten Cilacap, beberapa waktu lalu. 

Berdasarkan dugaan sementara, ia melakukan percobaan bunuh diri dengan cara menabrakkan diri ke kereta api. 

BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Polres Tasikmalaya Kota Gaungkan Doa Bersama untuk Kedamaian

Namun, temuan yang ada di jenazahnya menimbulkan keraguan, karena selain luka-luka yang tak wajar, ditemukan juga bekas sayatan pisau di lengan kiri serta patah tulang pada tangannya.

Dindin, yang sehari-hari mengontrak di Desa Pajaten, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, ditemukan dalam keadaan yang tidak sesuai dengan penjelasan awal. 

Pengacara keluarga korban, Asep Muhidin, mengungkapkan bahwa mereka merasa tidak puas dengan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Polsek Sidareja, Polres Cilacap. 

Pada Kamis 14 November 2024, Asep bersama keluarga korban melaporkan kembali kasus tersebut ke Polres Pangandaran untuk meminta penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Tadi Malam Debat Terakhir Pilkada Kota Tasikmalaya: Adu Visi, Misi, dan Strategi, Siapa yang Mengungat?

“Kami datang ke Polres Pangandaran untuk membuka laporan baru, karena kami merasa ada kejanggalan dalam penyelidikan sebelumnya. Kami ingin agar kematian Dindin diperiksa dengan lebih teliti,” ujar Asep, Jumat 15 November 2024.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Sidareja sebelumnya menganggap kematian Dindin sebagai kasus bunuh diri dan tidak menemukan adanya unsur pidana. 

Namun, Asep menilai penyidik tidak memberikan penjelasan yang memadai terkait penghentian penyelidikan tersebut. 

“Ketika kami meminta alasan hukum yang jelas untuk menghentikan penyelidikan, mereka tidak bisa memberikan jawaban yang memadai,” terang Asep.

BACA JUGA:Jelang Debat Kedua Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2024: Ajang Adu Gagasan

Kategori :