Syarat Khusus
Debitur perorangan berpenghasilan tetap (fixed income). Untuk karyawan / pegawai tetap memiliki masa kerja minimal 1 (satu) tahun di perusahaan.
Khusus untuk karyawan / pegawai tetap dari instansi pemerintah (PNS); pegawai BUMN dan BUMD, perusahaan swasta nasional yang sudah Tbk, dapat diberikan fasilitas KPR dengan masa kerja sebagai pegawai tetap minimal 3 (tiga) bulan.
Debitur perorangan berpenghasilan tetap (fixed income) harus memenuhi ketentuan dan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Slip gaji/Surat Keterangan Gaji
- Asli Surat Keterangan Kerja atau Surat Rekomendasi Perusahaan
- Foto copy surat atau bukti kontrak kerja (untuk calon debitur WNA)
Debitur perorangan berpenghasilan tidak tetap (non fixed income) harus memenuhi ketentuan dan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Foto copy Surat Ijin Praktik
- Foto copy Surat Pengangkatan Sumpah Profesi
- Sudah menjalankan praktik profesinya minimal 6 (enam) bulan.
Debitur Wiraswasta/Pengusaha:
- Telah berpengalaman menjalankan usaha (di bidang usaha yang sama) minimal selama 2 tahun
- Foto copy ijin usaha (SIUP, TDP, SITU, dll)
- Foto copy akta pendirian perusahaan beserta perubahannya yang terakhir (*)