Promo KPR BRI Bunga 2,75 Persen Sampai Akhir Tahun

Senin 11-11-2024,16:21 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Syarat Khusus

Debitur perorangan berpenghasilan tetap (fixed income). Untuk karyawan / pegawai tetap memiliki masa kerja minimal 1 (satu) tahun di perusahaan. 

Khusus untuk karyawan / pegawai tetap dari instansi pemerintah (PNS); pegawai BUMN dan BUMD, perusahaan swasta nasional yang sudah Tbk, dapat diberikan fasilitas KPR dengan masa kerja sebagai pegawai tetap minimal 3 (tiga) bulan.

Debitur perorangan berpenghasilan tetap (fixed income) harus memenuhi ketentuan dan menyerahkan dokumen sebagai berikut:

- Slip gaji/Surat Keterangan Gaji

- Asli Surat Keterangan Kerja atau Surat Rekomendasi Perusahaan

- Foto copy surat atau bukti kontrak kerja (untuk calon debitur WNA)

Debitur perorangan berpenghasilan tidak tetap (non fixed income) harus memenuhi ketentuan dan menyerahkan dokumen sebagai berikut:

- Foto copy Surat Ijin Praktik

- Foto copy Surat Pengangkatan Sumpah Profesi

- Sudah menjalankan praktik profesinya minimal 6 (enam) bulan.

 Debitur Wiraswasta/Pengusaha:

- Telah berpengalaman menjalankan usaha (di bidang usaha yang sama) minimal selama 2 tahun

- Foto copy ijin usaha (SIUP, TDP, SITU, dll)

- Foto copy akta pendirian perusahaan beserta perubahannya yang terakhir (*)

Kategori :