Waspada, Pelajar Tasikmalaya Jadi Sasaran Peredaran Pil Tramadol dan Hexymer

Jumat 01-11-2024,17:00 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Rezza Rizaldi

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 536 butir obat-obatan, dengan rincian 97 butir Hexymer, 313 butir tramadol, dan 104 butir obat jenis Y.

Ketiga tersangka memperoleh obat tersebut melalui pemesanan daring di media sosial. Setelah menerima pesanan, mereka mengirimkannya langsung kepada pembeli. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Ancaman hukuman bagi pelaku adalah maksimal 12 tahun penjara," tegas Beni. 

Kategori :