Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Pengesahan Pernikahan ke Pengadilan Agama

Jumat 01-11-2024,09:00 WIB
Reporter : Dela Fitriani
Editor : Andriansyah

RADARTASIK.COM - Pada tanggal 10 Mei 2024, penyanyi Rizky Febian dan Mahalini resmi menikah secara agama dalam sebuah prosesi ijab kabul yang digelar di Hotel Raffles, Jakarta Selatan.

Namun, meskipun telah melangsungkan pernikahan tersebut, pasangan ini belum memiliki akta nikah resmi yang diakui oleh negara.

Oleh karena itu, pada 10 Oktober 2024, mereka mengajukan permohonan pengesahan pernikahan atau isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Mengapa Pengesahan Pernikahan Diperlukan?

Pengesahan pernikahan menjadi penting bagi Rizky Febian dan Mahalini karena pernikahan mereka belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).

BACA JUGA:Penjabat Bupati Ciamis Baru dari KPK: Harapan Baru untuk Keuangan Daerah yang Sehat!

Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, mengonfirmasi bahwa permohonan pengesahan ini diajukan karena pasangan tersebut belum memiliki bukti tertulis, yaitu akta nikah, meskipun pernikahan mereka sudah sah secara agama.

Proses pengesahan ini diperlukan agar pernikahan mereka diakui secara hukum dan negara, sehingga keduanya bisa mendapatkan akta nikah yang sah.

Akta nikah merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai bukti resmi status pernikahan seseorang di mata hukum Indonesia.

Proses Sidang Pengesahan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan

BACA JUGA:Sabtu ini Debat Publik Pilkada: Pertarungan Visi untuk Masa Depan Kota Tasikmalaya!

Permohonan pengesahan pernikahan Rizky dan Mahalini akan diproses melalui sidang isbat nikah yang dijadwalkan pada 4 November 2024.

Dalam sidang ini, Rizky dan Mahalini diwajibkan hadir sebagai pemohon.

Kehadiran mereka diperlukan untuk memastikan keabsahan identitas dan status pernikahan mereka sebagai pemohon satu dan pemohon dua di hadapan hakim.

Taslimah menjelaskan bahwa penting bagi kedua pihak untuk hadir agar hakim bisa memastikan kebenaran data yang diajukan.

Kategori :