Pengembalian dana iuran Tapera dapat dilakukan ketika berakhirnya status Kepesertaan. Beberapa alasan yang dapat mengakhiri kepesertaan antara lain:
Peserta memasuki masa pensiun.
Peserta meninggal dunia.
Alasan-alasan lain yang diatur dalam ketentuan BP Tapera.
Dana yang dikumpulkan ini akan sangat membantu pekerja memiliki dana tambahan untuk pembiayaan rumah ketika mereka memutuskan untuk membeli rumah.
Meskipun program Tapera bertujuan baik, penerapannya masih menghadapi beberapa tantangan.
Salah satunya adalah kesiapan dari segmen pekerja lain di luar ASN.
Penerapan iuran Tapera sebesar 3 persen harus mendapatkan pengaturan lebih lanjut dari kementerian terkait, terutama bagi pekerja sektor swasta.
Pekerja sektor swasta yang memiliki gaji di atas UMR perlu mulai mempersiapkan diri untuk turut serta dalam program ini.
Selain itu, pemberi kerja juga harus memahami kewajiban mereka dalam membayarkan iuran Tapera sebesar 0,5 persen.
Tapera tidak hanya membantu pekerja memiliki rumah, tetapi juga memberikan manfaat lain, seperti:
Kepastian kepemilikan rumah: Dengan adanya tabungan perumahan, pekerja memiliki jaminan dana untuk pembiayaan rumah di masa depan.
Pengelolaan dana yang profesional: BP Tapera mengelola dana yang disetorkan peserta, sehingga pekerja tidak perlu khawatir tentang keamanan simpanan mereka.
Manfaat jangka panjang: Dana Tapera dapat dimanfaatkan ketika pekerja memasuki masa pensiun atau dalam kondisi lain yang membutuhkan pembiayaan rumah.
BACA JUGA:Kolaborasi BRI, BP Tapera dan KSEI BRI Siap Kelola Dana Tapera dengan Kredibel
Iuran Tapera menjadi kewajiban yang harus dipatuhi oleh pekerja dengan gaji di atas UMR.