TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya telah menetapkan sejumlah kawasan yang dilarang digunakan untuk kampanye, baik dalam bentuk pertemuan maupun pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Larangan ini termasuk pada kawasan pedestrian Jalan HZ Mustofa, Cihideung, serta reklame milik pemerintah.
Penetapan ini didasarkan pada Keputusan KPU Kota Tasikmalaya nomor 372 tahun 2024 tentang lokasi pemasangan APK dan lokasi kegiatan kampanye rapat umum Pilkada 2024.
Tercatat, ada 37 kawasan yang masuk dalam daftar larangan, baik untuk pemasangan APK maupun tempat penyelenggaraan rapat umum.
Kawasan yang dilarang tersebut antara lain mencakup 12 pulau jalan di berbagai persimpangan utama seperti Cibogor, Simpang Jalan Tanuwijaya, Simpang Jalan Saptamarga, Simpang Dadaha, hingga Simpang Jalan Cilolohan.
Selain itu, terdapat juga 7 tugu yang dilarang dipasangi APK, termasuk Tugu Asma’ul Husna, Tugu HZ Mustofa, hingga gerbang batas kota di Indihiang dan Karangresik.
KPU Kota Tasikmalaya juga melarang pemasangan APK di median jalan pada 10 jalur utama seperti Jalan KH Zainal Mustofa, Jalan Wasita Kusumah, dan Jalan Letnan Harun.
Tak ketinggalan, lima taman kota dan satu hutan kota di Komplek Dadaha juga termasuk dalam kawasan yang dilarang untuk kampanye.
BACA JUGA:5 Hal yang Harus Dipertimbangkan Sebelum Mengadopsi Kucing
Selain itu, larangan berlaku di kawasan-kawasan umum seperti komplek pemerintahan, tempat ibadah, sekolah, fasilitas kesehatan, hingga jalan protokol termasuk pedestrian di Jalan HZ Mustofa dan Cihideung.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk menetapkan kawasan yang tidak diperbolehkan digunakan untuk kampanye.
“Ini sudah menjadi rekomendasi dari Pemkot juga,” jelas Asep.
Masa kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung selama 60 hari, mulai hari Rabu kemarin 25 September 2024.
BACA JUGA:Penipuan di WhatsApp: Kenali Modus dan Cara Menghindarinya