TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Setelah berhasil melewati seleksi administrasi, peserta CPNS 2024 akan menghadapi tantangan baru yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan adalah passing grade SKD CPNS 2024, yang merupakan nilai ambang batas untuk menentukan kelulusan peserta.
Berikut ini akan menjelaskan secara detail mengenai passing grade, struktur SKD, serta jadwal pelaksanaan yang perlu diketahui oleh calon pegawai negeri sipil.
BACA JUGA:Simak Panduan Lengkap ! Cara Mengecek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024
Apa Itu Passing Grade SKD CPNS 2024?.
Passing grade SKD CPNS 2024 adalah nilai minimal yang harus dicapai oleh setiap peserta untuk dapat dinyatakan lulus.
Nilai ini bervariasi tergantung pada jenis formasi jabatan yang dilamar.
Untuk dapat maju ke tahap seleksi berikutnya, peserta tidak hanya harus memenuhi passing grade, tetapi juga harus berada di peringkat terbaik—yakni tiga kali jumlah kebutuhan formasi jabatan yang dilamar.
Sebagai contoh, jika ada lima posisi untuk formasi Pamong Budaya, maka peserta harus berada di peringkat 15 terbaik.
Aturan Umum Passing Grade SKD CPNS 2024.
Dalam KepmenPANRB No. 321 Tahun 2024, dijelaskan bahwa SKD CPNS terdiri dari tiga jenis tes, yaitu:
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes Intelegensia Umum (TIU)
Tes Karakteristik Pribadi (TKP)