PANGANDARAN, RADARTASIK.COM – Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemkab Pangandaran menuai kritik dari masyarakat, terutama karena dilaksanakan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Direktur Eksekutif Sarasa Pangandaran, Tedi Yusnanda N, menyampaikan keprihatinan terkait surat yang dikeluarkan Panitia Seleksi JPT Pratama dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran.
Ia menilai, surat nomor 821/008/PANSEL-JPTP/2024 tertanggal 14 September 2024, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Pangandaran, diduga melanggar Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 dari Kementerian Dalam Negeri.
“Mendagri secara tegas melarang kepala daerah, termasuk bupati, gubernur, dan wali kota, untuk melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Mendagri,” ungkap Tedi saat diwawancarai, Selasa 17 September 2024.
BACA JUGA:Beasiswa Bakti BCA 2025 Dibuka. Kesempatan Emas untuk Pendidikan dan Pengembangan Diri
Langkah ini, menurutnya, penting untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mencegah intervensi politik dalam Pilkada.
Sarasa Pangandaran menilai bahwa surat dari BKPSDM Pangandaran pada 14 September 2024 berpotensi melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang pergantian pejabat oleh kepala daerah dalam waktu enam bulan sebelum penetapan calon.
“Netralitas ASN harus dijaga, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menyatakan ASN harus bebas dari pengaruh politik praktis,” tegas Tedi.
Ia menekankan pentingnya peran KPU dan Bawaslu untuk segera mengawasi proses seleksi ini guna memastikan tidak ada pelanggaran aturan kepegawaian.
BACA JUGA:Pilkada Tinggal Menghitung Hari. Segera Cek Panduan Lengkap Daftar KPPS Pilkada 2024
"Pilkada di Pangandaran harus berlangsung adil, jujur, dan tanpa intervensi politik," lanjutnya.
Sarasa Pangandaran mendesak agar KPU dan Bawaslu segera melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran tersebut.
Mereka juga meminta agar proses pengisian jabatan di Pemkab Pangandaran dilakukan secara transparan, tanpa intervensi politik.
Jika terbukti ada pelanggaran, langkah hukum dan administratif harus segera diambil untuk menjaga integritas demokrasi di Pangandaran.
BACA JUGA:Chairman Oracle Larry Ellison Rebut Posisi Orang Terkaya di Dunia Kedua