NUSA DUA — Pemerintah menargetkan produksi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) pada tahun 2030 sebesar 600 ribu unit untuk roda empat atau lebih dan 2,45 juta unit untuk roda dua.
Dalam siaran pers tertulis Kementerian Perindustrian, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan target produksi KBLBB tersebut diharapkan akan mampu mengurangi emisi CO2 sebesar 2,7 juta ton untuk roda empat dan lebih dan sebesar 1,1 juta ton untuk roda dua.
Sampai saat ini baru ada tiga perusahaan industri dalam negeri yang membangun fasilitas produksi KBLBB roda empat atau lebih dengan kapasitas sebesar 1.480 unit per tahun.
Dalam rangka mendorong industrialisasi KBLBB, pemerintah telah memberikan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal.
Misalnya, untuk konsumen KBLBB berupa pengenaan PPnBM sebesar 0 persen, pengenaan pajak Daerah (PKB dan BBNKB) paling tinggi sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB atau BBNKB, uang muka minimum 0 persen dan suku bunga ringan, diskon penyambungan daya listrik, pelat nomor khusus, dan insentif lainnya.
Sedangkan untuk perusahaan industri KBLBB, dapat memanfaatkan berbagai insentif seperti tax holiday, mini tax holiday, tax allowance, Pembebasan Bea Masuk, Bea Masuk Ditanggung Pemerintah dan super tax deduction untuk kegiatan RD&D.
Menperin menambahkan industri otomotif merupakan salah satu sektor andalan yang memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
Saat ini, tercatat ada 21 perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang ada di Indonesia.
Mereka telah menanamkan investasinya senilai Rp 71,35 triliun untuk kapasitas produksi sebesar 2,35 juta unit per tahun.
Sektor ini mampu menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 38 ribu orang dan lebih dari 1,5 juta orang yang bekerja di sepanjang rantai nilai industri tersebut.
”Kinerja produksi kendaraan roda empat atau lebih pada periode Januari-Februari 2021, tercatat sebesar 152 ribu unit, dan penjualan (wholesales) sebesar 102 ribu unit untuk periode yang sama,” ungkap Agus pada acara peresmian Toyota EV Mobility Project di Nusa Dua, Bali, Rabu (31/03/2021).
Guna mendorong penjualan kendaraan bermotor produksi dalam negeri, pemerintah telah memberikan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021 untuk kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 CC.
”Mulai 1 April besok, relaksasi tersebut akan diperluas sampai dengan kapasitas mesin 2.500 CC,” imbuhnya.
Hingga akhir Maret 2021, telah terjadi peningkatan penjualan cukup signifikan untuk kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin sampai 1.500 CC, yaitu sekitar 140 persen dari penjualan bulan Februari 2021.
”Hal ini tentunya akan berdampak positif bagi pemulihan sektor industri otomotif yang memiliki multiplier effect yang cukup luas bagi sektor industri lainnya, sehingga pada akhirnya akan mampu men-jumpstart perekonomian nasional,” pungkasnya. (lan)