CIAMIS, RADARTASIK.COM - KPU Kabupaten Ciamis kini berada pada tahap akhir perpanjangan pendaftaran dan penelitian persyaratan administrasi Bacalkada.
Hingga Rabu 4 September 2024, belum ada bakal calon tambahan yang mendaftar pada masa perpanjangan ini, memungkinkan adanya calon tunggal yang akan melawan kotak kosong.
Dalam proses verifikasi administrasi, KPU Kabupaten Ciamis menemukan beberapa kendala terkait persyaratan calon.
Salah satunya adalah ijazah calon Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, yang hilang dan digantikan dengan ijazah pengganti.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Kota Tasikmalaya, Pelajar Tewas Benturan dengan Truk
KPU juga mencatat adanya perbedaan nama pada ijazah dan KTP, di mana di ijazah tertulis nama "Herdiat," sedangkan di KTP tertulis "Herdiat Sunarya."
Muharam Kurnia Drajat, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Ciamis, menyatakan bahwa pihaknya akan meminta surat pernyataan dari Herdiat yang menyatakan bahwa kedua nama tersebut merujuk pada orang yang sama.
Meskipun demikian, pasangan Herdiat Sunarya - Yana D Putra masih memiliki waktu untuk memperbaiki kekurangan administrasi hingga 8 September 2024.
Dalam hal kesehatan, pasangan ini telah dinyatakan memenuhi syarat oleh tim medis.
BACA JUGA:Buntut Ricuh saat Pelantikan DPRD, Mahasiswa dan Aktivis Demo Mapolres Tasikmalaya Kota
Selain itu, verifikasi administrasi dari 15 partai pengusung juga telah dinyatakan lengkap, meski terdapat dua partai, yakni PSI dan Hanura, yang sempat tertunda dalam proses pengunggahan dokumen dukungan di Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada).