TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya menyisir puluhan wajib pajak (WP) yang menunggak pembayaran pajak lebih dari dua bulan.
Dari 21 WP yang disisir, dua restoran telah menerima peneguran tahap ketiga dan akhirnya dipasangi stiker "Dalam Pengawasan" di area restoran mereka.
Dalam upaya ini, Bapenda bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memastikan kepatuhan WP terhadap peraturan daerah.
Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bapenda Kota Tasikmalaya, Agung Arif, mengungkapkan bahwa penyisiran tersebut mencakup berbagai sektor usaha, termasuk restoran, reklame, pengelola parkir, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Mantapkan Pengawasan Jelang Pendaftaran Bakal Calon Pilkada 2024
"Mereka yang belum membayar pajak, ada yang menunggak lebih dari dua bahkan tiga bulan. Salah satu restoran menunggak pajak selama empat bulan dengan nilai sekitar Rp 125 juta, dan restoran lainnya menunggak sebesar Rp 99,2 juta," ujar Agung saat pemasangan stiker di Plaza Asia, Selasa 20 Agustus 2024.
Agung menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perwalkot Nomor 37 Tahun 2017 tentang tata cara penagihan pajak.
"Taat pajak dan tumbuhkan rasa empati sangat penting. Pemasangan stiker ini sebagai peringatan agar WP sadar dan membayar pajak tepat waktu," tegasnya.
Ia juga menyoroti kendala yang dihadapi oleh WP yang merupakan bagian dari franchise, di mana omzet ditarik ke pusat dan baru didistribusikan ke daerah secara periodik.
BACA JUGA:Muhammad Yusuf dan Hendro Nugraha Resmi Maju di Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya, Siap Daftar ke KPU
"Kami berharap ini menjadi perhatian agar kewajiban pajak dapat segera dipenuhi," tambah Agung.
Sementara itu, Jaksa Pengacara Negara Kejari Kota Tasikmalaya, Dudi Sudiharto SH, menyatakan bahwa WP yang disisir umumnya kooperatif.
"Masyarakat relatif paham dan menyadari pentingnya mendukung program penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor pajak," tuturnya.
Perwakilan salah satu restoran, Sandi, mengakui pihaknya telah menyampaikan teguran dari Bapenda ke kantor pusat dan berjanji akan menindaklanjutinya secepat mungkin.