PB HMI Kecam BPIP Terkait Pemaksaan Pelepasan Jilbab Paskibraka 2024

Kamis 15-08-2024,14:00 WIB
Reporter : Ayu Sabrina
Editor : Rezza Rizaldi

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Sebanyak 18 delegasi Paskibraka 2024 yang akan bertugas mengibarkan bendera pusaka di Ibu Kota Negara (IKN), Kalimantan Timur pada Minggu 18 Agustus 2024 ini, diharuskan melepas jilbab mereka. 

Padahal, para delegasi tersebut, yang berasal dari berbagai daerah seperti Aceh hingga Papua, sudah mengenakan jilbab sejak duduk di bangku SD hingga SMP.

Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, Dini Asmiatul Amanah, angkat bicara dan mengkritik keras tindakan panitia pelaksana. 

Menurutnya, pelepasan jilbab tersebut mencerminkan ketidakpahaman panitia terhadap nilai-nilai Pancasila, khususnya sila pertama yang menjamin kebebasan beragama. 

BACA JUGA:Xiaomi Poco F6 Performa Gahar Bikin Gaming Lancar Jaya!

"Kami sangat menyayangkan adanya pemaksaan untuk melepas jilbab dalam acara pengukuhan Paskibraka. Seharusnya, tidak ada larangan bagi perempuan untuk mengenakan jilbab," ujar Dini dalam siaran persnya, Kamis 15 Agustus 2024.

Dini menekankan bahwa Negara Pancasila seharusnya menjamin kebebasan dalam menjalankan perintah agama, termasuk dalam hal penggunaan jilbab. 

Ia juga menyoroti bahwa selama ini, BPIP yang bertanggung jawab atas pembinaan Paskibraka dinilai kurang mampu menjaga nilai-nilai Pancasila.

"BPIP seharusnya lebih bijak dalam menyusun aturan, sehingga kejadian seperti ini tidak menimbulkan polemik di masyarakat," tegas Dini.

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Disambut Antusias Warga Tasikmalaya, ini Kriteria Pasangannya di Pilgub 2024 Jawa Barat

Dini juga menambahkan bahwa dalam peraturan yang dikeluarkan oleh BPIP, tidak ditemukan dasar hukum yang kuat untuk mewajibkan pelepasan jilbab. Hal ini, menurutnya, justru bertentangan dengan kondisi di lapangan dan norma Pancasila.

"Kita ingin menjaga rasa patriotisme dan kebhinekaan di kalangan generasi muda, tetapi jika hijab dianggap sebagai penghalang, ini sangat menyedihkan. BPIP harus ingat bahwa mereka adalah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, bukan Badan Pembangkang Ideologi Pancasila," tegasnya.

Tindakan tersebut, menurut Dini, tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga melecehkan konstitusi negara. "Ini adalah sesuatu yang sangat kita sesalkan," tukasnya.

Kategori :