BANJAR, RADARTASIK.COM - Proses pencocokan dan penelitian (Coklit) terhadap data pemilih pada tahapan penyusunan daftar pemilih di Pilkada 2024 telah selesai dilakukan oleh petugas Pantarlih.
Namun, Bawaslu Kota Banjar mendapati setidaknya 5 temuan yang menjadi trend pada proses Coklit tersebut yang dilakukan oleh petugas Pantarlih.
Ketua Bawaslu Kota Banjar Rudi Ilham Ginanjar melalui Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Wahidan mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan jajaran Panwascam untuk melakukan pengawasan.
Metode pengawasan yang dilakukan berupa pengawasan melekat secara langsung dan juga uji petik terhadap kinerja Pantarlih. Serta memastikan kerja tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
"Data yang terhimpun dalam laporan cepat yang disampaikan 4 Panwascam, didapati 5 temuan yang menjadi trend pada saat proses coklit," ucapnya, kemarin Sabtu 20 Juli 2024.
Kata dia, temuan pertama yakni jumlah pantarlih yang terbukti sebagai anggota/pengurus parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir ada 5 orang.
Kedua, jumlah pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung ada 1 orang. Ketiga, adanya pemilih tidak memenuhi syarat meninggal dunia) yang masih terdaftar pada daftar pemilih.
Serta belum mempunyai surat keterangan kematian, sehingga masih terdaftar jadi pemilih dan belum dilakukan pencoretan oleh Pantarlih sebanyak 677 orang.
BACA JUGA:Generasi Muda Nahdlatul Ulama Soroti Absennya 20 Anggota DPRD Ciamis, Begini Katanya
"Temuan yang mengejutkan, keempat yakni terdapat pemilih yang beralih status dari sipil ke TNI/Polri ada 3 orang," terangnya.
Kata dia, kelima adanya pemilih yang belum tercoklit sebanyak 3 kepala keluarga. Terhadap permasalahan tersebut, jajarannya menyampaikan ke KPU agar dilakukan pembinaan yang tidak sesuai prosedur.
Pihaknya juga menyampaikan saran perbaikan kepada KPU, PPK dan PPS agar melakukan monitoring dan pembinaan kepada pantarlih yang melakukan coklit.
Hal tersebut sesuai Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.