Sementara itu, Ketua RW 07 Perumahan di Jalan Cikunir, Kelurahan Cipawitra, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Ade Abdul Latif, membenarkan adanya izin untuk pemasangan baliho tersebut.
Namun, dirinya enggan memberikan pernyataan lebih lanjut soal motif perusakan baliho yang dilakukan oleh seorang oknum warganya.
"Kalau meminta izin untuk memasang baliho, iya benar adanya," singkatnya kepada wartawan.