TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri masih bisa membuka kesempatan bagi calon peserta didik baru, meski pengumuman PPDB Tahap 2 sudah dilakukan.
Dengan catatan, setiap sekolah membuka informasi ihwal kekosongan bangku yang masih bisa diisi oleh siswa.
Hal ini diterangkan oleh Kepala Subbagian TU KCD XII, Yandi Darojat, bahwa hal tersebut dibolehkan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Ada betul surat edaran. Itu bisa dilakukan oleh sekolah yang belum terpenuhi kuotanya boleh menerima lagi siswa,” paparnya kepada Radar Tasikmalaya, belum lama ini 16 Juli 2024.
BACA JUGA:Persiapan Mepet, Bojan Hodak Akui Persib Belum Siap untuk Piala Presiden 2024, Tapi...
Sebelumnya, sekolah mesti melihat rangking hasil dari proses PPDB yang ada. Dengan begitu, dapat otomatis memberikan kuota yang ada kepada mereka yang sudah terdaftar dalam potensi kelulusan calon peserta didik.
“Misal di satu sekolah tidak diterima atau mengundurkan diri. Itu bisa diisi oleh yang dibawahnya,” terangnya.
Sehingga kata Yandi, sekolah tidak perlu membuka kembali pendaftaran untuk menjaring calon siswa. Bisa mengandalkan data pendaftar yang sudah ada.
“Kekurangan itu wajib untuk diumumkan ke publik. Kalau ada yang mengundrukan diri harus diumumkan,” tambahnya.
Di Kota Tasikmalaya, KCD XII mencatat semua kuota PPDB di setiap sekolah dilaporkan telah memenuhi. Meski begitu tidak memungkiri dalam jangka waktu yang ditentukan, bisa tiba-tiba ada kekosongan kursi.
“Ya bisa. Sampai saat ini di Kota Tasikmalaya semuanya terpenuh,” jelasnya.
Tukas Yandi, segala informasi dan data yang diperlukan siswa, orangtua, atau khalayak umum bisa diakses melalui laman resmi PPDB Provinsi Jawa Barat.
Hal itu ia ungkapkan guna meminimalisasi kecurigaan publik, soal ‘kebersihan’ sistem PPDB. “Semua ada datanya di file itu. Bisa diakses,” tukasnya.