Panitia PPDB Kota Tasikmalaya dari Smandatas Bantah Soal Dugaan Kecurangan, Begini Katanya

Kamis 11-07-2024,19:00 WIB
Reporter : Ayu Sabrina
Editor : Rezza Rizaldi

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Tim panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN 2 Tasikmalaya (Smandatas), termasuk penguji kompetensi jalur prestasi, angkat bicara mengenai tudingan seorang pelajar asal Bungursari, Azka Denia Putri, yang dinyatakan tidak lolos setelah unjuk bakat di bidang tarik suara.

Ketua Panitia PPDB SMAN 2 Tasikmalaya, Endang Jaenudin SPd mengatakan bahwa tuduhan Azka dan orangtuanya sepenuhnya tidak benar. 

Tim, menurutnya, sudah melaksanakan tugas sesuai Pergub Nomor 9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa di Pasal 26.

“Mengenai pemberitaan di TikTok Radar Tasik yang menyebut ada korban sistem PPDB, pertama-tama, pemberitaan itu 99% tidak benar,” kata Endang saat ditemui di ruang Panitia PPDB Smandata, kemarin Rabu 10 Juli 2024.

BACA JUGA:Dorongan Sistem Zonasi PPDB di Kota Tasikmalaya Perlu Evaluasi Mengungat

"Uji kompetensi PPDB tahap dua jalur kejuaraan, yang disebutkan di video tersebut, tidak transparan dan ada kecurangan, adalah tidak benar," sambungnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sesuai dengan juknis di Pergub tersebut, Calon Peserta Didik (CPD) yang masuk melalui jalur kejuaraan memiliki kriteria penilaian. Skor nilai sertifikat bobotnya 30 persen dan skor nilai uji kompetensi 70 persen.

Pada saat itu, kata Endang, tidak dianjurkan dalam Standar Operasional Prosedur PPDB bahwa skor harus ditunjukkan kepada peserta. 

Lebih dari itu, kini setiap orang bisa melihat hasil seleksi yang diumumkan secara terbuka dan detil di laman resmi PPDB Jawa Barat.

BACA JUGA:Jadwal Peluncuran OPPO Reno 12 Series 5G di Indonesia, HP dengan AI Portrait dan Ai LinkBoost

“Ada dua pendaftar. Ini tidak mungkin diberikan pada saat ujikom. Dalam kejuaraan pun itu sudah menjadi etika,” bebernya.

Selain Azka, ada satu siswa lain yang juga mendaftar jalur serupa, AF, peraih The 3rd Runner Up of English Sing a Song Inter Junior High School Level se-Pulau Jawa. 

Sedangkan sertifikat yang diajukan Azka merupakan ajang kompetisi tingkat Kota Tasikmalaya.

“Tudingan bahwa sertifikat yang lebih rendah diterima adalah tidak benar. Sertifikat yang diterima itu yang lebih tinggi. Juara harapan Pulau Jawa dan setara dengan provinsi, sedangkan yang tidak diterima meraih sertifikat tingkat kota. Keduanya beda tingkatan,” terang Endang.

BACA JUGA:Viman Alfarizi Ramadhan Segera Tentukan Pendampingnya untuk di Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya, ini Kandidatnya

Kategori :