"Perlu juga dilihat apa dasarnya secara sat set memilih Asgop. Atas rekomendasi siapa?" ujar Rico, Jumat 5 Juli 2024.
Kepalang terpilih, menurutnya yang bisa dilakukan Inspektorat, akademisi, dan masyarakat kini adalah mengawasi kinerja serta apapun yang dilakukan Asgop selama menjabat sebagai Plh Sekda.
"Penting masyarakat dan KJSP sebagai wadah intelektual yang fokus pada sosial dan politik mengawasi kinerja Plh Sekda," lanjutnya.
Nantinya pun, ketika Penjabat Wali Kota Tasikmalaya, Dr Cheka Virgowansyah, menunjuk Pj Sekda, kata Rico, tidak bisa serta-merta 30 hari Asgop itu dihitung sebagai pertimbangan namanya kembali direkomendasikan.
BACA JUGA:Viman Alfarizi Ramadhan dan Nurhayati Bahas Potensi Koalisi di Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya
Sebab tidak adil, bagi Eselon II lainnya, yang juga memiliki kesempatan yang sama, untuk dijadikan Pj Sekda.
"Penunjukan Pj Sekda merupakan hak progreatif Pj Gubernur Jawa Barat saat ini, dan ini diatur UU no 23/14 tentang kewenangan Gubernur mengangkat Sekda Kota Dan Kabupaten. Jadi ini merupakan hak progreatif Gubernur tanpa ada pesanan dari luar bale kota, atau oknum partai politik. Ini murni wewenang dari gedung sate di bawah PJ Gubernur saat ini," jelas Rico.